HOLOPIS.COM, BANGKALAN – Seorang emak-emak di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil Pick Up.
Pelaku berinsial MN (38), warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, yang menggondol mobil temannya, S, warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan, pelaku merasa kesal karena korban tidak membayar utang sebesar Rp300 juta.
Sebab, uang itu diamanahkan pelaku kepada korban untuk membuka usaha bersama. Namun, di tengah jalan, usahanya tak kunjung dijalankan.
Karena tidak sesuai perjanjian yang disepakati, pelaku akhirnya meminta korban mengembalikan uangnya.
“Diduga, korban tidak segera membayarkan uang yang sudah dipinjamkan oleh pelaku itu,” terangnya dalam keterangan yang diterima media, Minggu (2/3).
Karena kesal, pelaku nekat mencuri mobil korban yang terparkir di depan rumahnya, dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, lalu membawanya kabur.
“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” tuturnya.
Beruntung, aksi pelaku diketahui korban, dan langsung melaporkannya ke polisi selang kejadian itu.
“Akibat kejadian itu kini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.


