Hari Purwanto Sarankan Prabowo Pecat Yandri Susanto, Pertaruhan Integritas Pemerintah


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengganti menteri yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, salah satunya adalah terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto.

Hari Purwanto mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam pemilihan Bupati Serang dalam Pilkada 2024 merupakan pukulan yang cukup serius bagi komposisi Kabinet Merah Putih saat ini.

"Prabowo Subianto harus mengganti menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan sesaat, tanpa berkorelasi dengan visi dan misi Prabowo Subianto sesuai janji kampanye," kata Hari dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (2/3/2025).

Walaupun Yandri merupakan politisi yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) di mana partai tersebut merupakan bagian dari Koalisi Merah Putih yang dibangun dalam Pilpres 2024, namun Hari menyebut kesalahan tetaplah sebuah kesalahan.

Justru menurut Hari Purwanto, jangan sampai citra pemerintah rusak akibat oknum menteri yang hanya mementingkan kebutuhan pribadi dengan mengabaikan visi misi dan semangat integritas Presiden Prabowo Subianto.

"Citra pemerintahan semakin jauh jika para pembantu Prabowo Subianto berjalan hanya didasari hasrat kepentingan pribadi dengan menggunakan jabatannya," paparnya.

Dengan sikap tegas kepada para menteri, Hari Purwanto berharap hal itu akan menjadi peringatan bagi menteri-menteri yang lain agar tidak bermain api dalam mengemban tugas dan amanat yang telah diberikan Presiden, untuk sebesar-besarnya mengurus kepentingan rakyat.

"Presiden Prabowo sudah bisa mengevaluasi menteri-menteri yang kurang berperan dalam membantu agenda pemerintahannya. Jangan jadi aji mumpung menteri-menteri berlindung di ketiak Prabowo," sambungnya.

Seperti diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Baca berita : Baru Sehari Jadi Menteri, Yandri Pakai Kop Surat Negara untuk Acara Pribadi.

Tampilan Utama