Kemendagri Pastikan Kepala Daerah Bisa Dipecat!


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa kepala daerah tetap bisa diberhentikan oleh pemerintah meski telah dipilih langsung oleh pemerintah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan, pemberhentian itu bisa terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima Arya pada Jumat (28/2).

"Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," tegasnya.

Pemecatan itu menurutnya bisa terjadi apabila kepala daerah antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.

"Kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar negeri, atau melakukan perbuatan tercela," jelasnya.

Oleh karena itu, Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

"Jangan sampai ketentuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan," tuntasnya.

Tampilan Utama