JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti nama Yandri Susanto yang kini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Ia menyebut, politisi PAN tersebut bisa dijerat pidana dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan Haidar itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Menurut Haidar, putusan MK tersebut menjadi konklusi dari tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kades pada acara haul ibunya, serta video deklarasi sejumlah kades yang mendukung istri Yandri.
“Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (27/2).
Sebagaimana diketahui, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun sanksinya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena pilkada diulang, maka yang Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes PDT, Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilbup Kabupaten Serang.


