Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Mohamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

0 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mohamad Haniv (HNV) menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 21.560.840.634 atau Rp 21,5 miliar. Diduga penerimaan gratifikasi itu berlansung sejak Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2015 – 2018.

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers penetapan tersangka Mohamad Haniv, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). KPK menduga Haniv menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak untuk kepentingannya sendiri dan usaha anaknya, Feby Paramita.

- Advertisement -

“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep seperti dikutip Holopis.com.

Adapun rincian penerimaan total Rp 21,5 miliar itu yakni, senilai Rp 840 juta untuk kegiatan Fashion Show anak dari Haniv; penerimaan lain dalam bentuk valas senilai Rp 6.665.006.000; dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634.

- Advertisement -

“Bahwa tersangka HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp 804.000.000 Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,560,840,634,” ungkap Asep.

KPK menduga perbuatan Haniv tersebut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK belum belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Namun, tersangka Hanuv telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan kedepan sejak 19 Febuari 2025. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan KPK.

“Belum dilakukan penahanan,” imbuh Asep.

Nama Muhammad Haniv sebelumnya diketahui sempat terseret dalam pusaran kasus kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016 yang salah satunya menjerat mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.

Muhammad Haniv juga pernah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Yul Dirga pada Senin (18/5/2020). Saat itu Muhammad Haniv tak membantah pernah meminta dan menerima uang Rp 150 juta dari Yul Dirga. Uang itu diklaim sebagai bantuan dana sponsor untuk acara fashion show anak dari Haniv.

Muhammad Haniv juga sempat disebut menerima bagian dari total Rp 6 miliar yang diterima mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Adapun uang tersebut dari terpidana Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Dalam perkara itu, Handang sebelumnya didakwa menerima uang USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru