Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga Dkk Rugikan Negara Rp 193 T

0 Shares

JAKARTA – Tujuh orang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Ketujuh tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan Senin (24/2) malam.

Adapun tujuh tersangka itu yakni, Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

- Advertisement -

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah. Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Qohar, penyidik menahan ketujuh tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

- Advertisement -

“Terhitung sejak hari ini, tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” ucap Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/2).

Berdasarkan perkiraan sementara dari penyidik, dugaan perbuatan para tersangka sejauh ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Sementara nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

Dugaan kerugian negara itu berasal dari berbagai komponen. Yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Lebih lanjut Qohar kronologi kasus ini. Sebelum melakukan impor, kata Qohar, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Namun, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Alhasil, pengondisian itu membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Dikatakan Qohar, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Dengan demikian, bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional lalu melakukan impor minyak mentah. Sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” kata dia.

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, sambung Qohar, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucap Qohar.

Tersangka DW dan tersangka GRJ selain itu melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuh. Keduanya juga melakukan komunikasi agar mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibatnya, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ungkap Qohar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru