JAKARTA – Mahkamah Konstitusi secara resmi membatalkan kemenangan pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah di Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pelaksanaan Pilkada Mahakam ulu sarat dengan pelanggaran selama pelaksanaannya.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan putusan seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/2).
“Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal,” tegasnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan agar Pilkada Mahakam Ulu kembali digelar. Namun, pelaksanaan Pilkada hanya boleh diikuti pasangan Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Sedangkan, untuk pasangan Owena Mayang dan Stanis dinyatakan didiskualifikasi. Namun, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus bisa kembali mengajukan calon lainnya.
Suhartoyo juga memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu hingga Bawaslu dalam menjalankan putusan ini.
Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diminta mengawal seluruh proses PSU.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Awalnya diketahui, KPU Mahakam Ulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara. Namun, hasil ini digugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).


