FSP ASPEK Indonesia Adukan Pos Indonesia ke Kemnaker dan Komisi IX DPR RI

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, FSP ASPEK Indonesia mengadukan PT. Pos Indonesia ke Menaker dan Komisi IX DPR RI.

Pasalnya PT. Pos Indonesia bukannya mengubah status pekerja mitra menjadi PKWT sesuai tuntutan pekerjanya saat audiensi dengan Komisi VI DPR RI, malah nekat mengintimidasi pekerjanya untuk segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang isinya semua merugikan pekerja, dengan ancaman akan memberhentikan akses pekerjaannya jika pekerja menolak menandatangani PKS tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja layaknya sama-sama menguntungkan, bukan menindas salah satu pihak, apalagi adanya unsur intimidasi. Selama ini pekerja dengan status Mitra di PT. Pos Indonesia telah bekerja dengan baik, ikut memajukan PT. Pos Indonesia, karena apa yang mereka kerjakan core bisnisnya PT. Pos Indonesia, yang seharusnya jika sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan,” kata Abdul Gofur, Presiden FSP ASPEK Indonesia kepada Holopis.com, Sabtu (22/2/2025).

“Kami dari FSP ASPEK Indonesia mengecam cara-cara intimidasi yang dilakukan oleh manajemen PT. Pos Indonesia kepada para pekerjanya, sebaiknya manajemen PT. Pos Indonesia melakukan komunikasi yang baik dengan para pekerja mitranya, cari solusi terbaik untuk sama-menguntungkan bagi kedua belah pihak, sebab tuntutan para pekerja Mitra di PT. Pos Indonesia hanya meminta hak-hak normatifnya dipenuhi, yang selama ini tidak pernah diwujudkan oleh PT. Pos Indonesia,” lanjutnya

- Advertisement -

Inti dari tuntutan pekerja Mitra di PT. Pos Indonesia untuk mengubah status Mitra menjadi PKWT itu sangatlah mendasar dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, apalagi PT. Pos Indonesia sebagai perusahaan plat merah harusnya lebih patuh terhadap undang-undang yang telah diterbitkan oleh Negara, jika perusahaan Negara saja sudah melanggar Undang-undang bagaimana kita bisa menuntut perusahaan swasta untuk Patuh terhadap undang-undang Negara.

“Selama ini para pekerja mitra di PT. Pos Indonesia tidak bisa merasakan libur kerja karena jam kerja yang ditetapkan sebanyak dua ratus jam dalam sebulan, sementara UU Ketenagakerjaan mengatur maksimal seratus enam puluh jam dalam sebulan, tanpa hak cuti apapun alasannya, baik sakit ataupun kedukaan, jika kurang dari dua ratus jam maka akan dikenakan sanksi pemotongan upah, dimana upah yang diterimanya pun jauh dari UMP/UMK, karena hitungannya dari komisi per surat/paket yang diantar bagi mitra antaran, begitupun mitra loket, hanya fee dari setiap transaksi, itupun tidak pernah ada perhitungan yang transparan dari perusahaan terkait perhitungan fee yang diterima oleh para pekerja.” Ujarnya

Selain itu para pekerja mitra juga selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya saat Iedul Fitri, dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang notabene pekerjaan mereka beresiko tinggi kecelakaan kerja, karena sehari-hari di jalan mengantar surat/paket.

“Gofur meminta manajemen PT. Pos Indonesia segera mewujudkan tuntutan para pekerja mitra Pos Indonesia, dan jangan ada lagi intimidasi apalagi ancaman kepada para pekerja yang belum mau menandatangani perjanjian kerja sama di tahun 2025 ini, karena selain ke Kemnaker dan Komisi IX DPR RI, FSP ASPEK Indonesia akan mengadukan ke BPK atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia, yang selama ini mempekerjakan para pekerja mitra tanpa adanya perjanjian kerja, namun tetap mengeluarkan upah tanpa adanya kontrak kerja tertulis antara PT. Pos Indonesia dengan para pekerja dengan status mitra,” ujarnya

“Apabila manajemen tetap melakukan intimidasi dan memberhentikan hingga tidak membayarkan upah para pekerja mitra yang saat ini sedang menunggu dipenuhinya tuntutan mereka, pekerja dengan status mitra yang berjumlah sebelas ribu pekerja diseluruh Indonesia akan melakukan aksi demo dan mogok kerja di PT. Pos Indonesia, Kemnaker RI, dan Kementerian BUMN,” pungkas Gofur

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis