Piyu Padi Tanggapi Tegas Masalah Royalti Agnez Mo dan Ari Bias

0 Shares

JAKARTA – Masalah pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi kenamaan tanah air, Agnez Mo dan Ari Bias banyak mendapat sorotan. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus Agnez bersalah dan memutus pelantun ‘Matahariku’ tersebut untuk membayar denda sebesar Rp1.5 Miliar.

Putusan ini turut direspon oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Piyu Padi selaku ketua Aksi, menyambut baik putusan ini yang dinilai sudah benar lantaran Agnez terbukti menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan Ari Bias tanpa ijin saat menggelar konser di Bandung tahun lalu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Piyu menganggap, putusan PN Jakarta Pusat ini sekaligus membuka mata masyarakat perihal royalti yang selama ini menurutnya mengabaikan perihal royalti dalam industri musik. Apa yang terjadi pada Agnez diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua musisi tanah air untuk mulai bisa menghargai hak cipta atas karya seseorang.

“Ini membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara yang kecil, bukan juga perkara remeh. Ini sudah memberikan pelajaran berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak cipta terpenuhi,” ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, (17/2).

- Advertisement -

Piyu juga menyoroti reaksi masyarakat yang pro dan kontra dalam menyikapi putusan PN Jakarta Pusat di mana para pencipta lagu dapat menuntut haknya dan pengadilan memenangkan tuntutan tersebut. Padahal selama ini kata dia, banyak penyanyi yang berkilah jika masalah perizinan saat tampil dan pembayaran royalti ke pencipta lagu menjadi tanggung jawab event organizer (EO) yang memakai jasa para musisi.

“Pemahaman yang selama ini dipahami ekosistem adalah bahwa pengguna lagu daam suatu pertunjukan adalah EO yang seharusnya bertanggung jawab soal izin lisensi dan pembayaran royalti. Nyatanya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum dengan denda yang maksima,” katanya.

Berbekal bukti putusan pengadilan terhadap gugatan Ari Bias, Piyu berharap polemik pembayaran royalti bisa segera diakhiri. “Ini menjawab polemik selama ini. Undang-Undang Hak Cipta sudah hidup dan berbicara di putusan ini sebagai suatu kepastian hukum. Pengguna lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan,” terang Piyu Padi.

Sebagaimana informasi, sebelumnya Ari Bias melaporkan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 lalu pada Juni 2024 lalu Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.

Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut. Namun, ia tidak merespons teguran yang dilayangkan. Kemudian Ari mengajukan gugatan pada 19 September dan dinyatakan bersalah sehingga Agnes harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Putusan ditetapkan PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 kemarin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis