Menkum Panggil Agnez Mo Terkait Kisruh Royalti Lagu ‘Bilang Saja’

0 Shares

JAKARTA – Penyanyi Multitalenta Agnez Mo terlihat menyambangi kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini, (19/2). Kedatangannya terkait kisruh royalti lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret namanya.

Agnes terlihat datang bersama dengan managernya menggunakan setelan jaket kulit warna hitam. Kedatangan pelantun ‘Matahariku’ itu disambut langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang meminta sang penyanyi datang ke kantornya.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Saya kedatangan tamu yang memang saya undang ke sini, untuk membahas tentang revisi UU Hak Cipta,” ujar Menkum Andi di lokasi.

Dalam kesempatan ini, Agnez mengungkapkan ia sengaja datang untuk memenuhi panggilan Kemenkum terkait masalah yang saat ini dihadapi. Penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 itu mengatakan ia sebagai musisi sekaligus warga negara yang baik, ia ingin belajar dan mematuhi semua Undang-Undang (UU) yang berlaku termasuk terkait UU Hak Cipta.

- Advertisement -

“Sebetulnya memang tadi cuma percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu. Sebenarnya tujuan untuk belajar apa sih? Sebenarnya UU itu, karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU,” katanya.

Agnes sendiri mengaku saat ini cukup kebingungan terkait UU Hak Cipta yang memayungi musisi-musisi di Indonesia. Oleh karena itu, kekasih Adam Rosyadi ini meminta para masyarakat, khususnya rekan-rekan sesama musisi untuk menjadikan permasalahan yang sedang ia hadapi ini sebagai pelajaran.

“Oleh karena itu, makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa dengar dan lihat line aja yang ada di dalam social media padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu,” pungkasnya.

Sebagaimana informasi, sebelumnya Ari Bias melaporkan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 lalu pada Juni 2024 lalu Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.

Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut. Namun, ia tidak merespons teguran yang dilayangkan. Kemudian Ari mengajukan gugatan pada 19 September dan dinyatakan bersalah sehingga Agnes harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Putusan ditetapkan PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 kemarin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis