Fariz RM Ketangkap Narkoba Lagi, Ini Riwayatnya dari Tahun 2007

0 Shares

JAKARTA – Musisi senior Fariz RM kembali menjadi perbincangan hangat setelah untuk kesekian kalinya ditangkap oleh pihak kepolisian karena tersangung kasus narkoba. Penangkapan Fariz RM sudah dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

Fariz RM saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Benar, berinisial FRM diamankan, sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri, dikutip Holopis.com, Kamis (20/2).

Penangkapan Fariz RM kali ini bukan yang pertama kali. Pencipta lagu-lagu populer seperti Barcelona, Nada Kasih, Susie Bhelel, dan Menggapai Bintang ini sudah lama kerap kali bermasalah dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

- Advertisement -

Berikut ini kilas balik masalah narkoba Fariz RM

1. Ditangkap Sesudah Razia Pada 2007

Pada tanggal 28 Oktober 2007, Fariz RM ditangkap dalam sebuah Razia yang dilakukan di salah satu wilayah di Jakarta. Polisi menemukan 1.5 linting ganja seberat 5 gram. Setelah dilakukan tes urine, Fariz RM dinyatakan positif menggunakan ganja. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

2. Ditangkap Pada 2015 Sesudah Rayakan Ulang Tahun

Sekitar 8 tahun kemudian, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya. Ketika baru saja merayakan ulang tahun, pihak berwajib menggeledak rumahnya, dan ditemukanlah narkoba, yaitu ganja, heroin, serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi setelah penangkapan tersebut.

3. Kembali Ditangkap Tiga Tahun Kemudian Pada 2018

Tak lama setelah penangkapan di kediamannya, Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2018 di Tangerang Selatan. Polisi menemukan beberapa barang bukti termasuk dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir alprazolam, dua dumolit, dan juga alat-alat lainnya seperti alat hisap sabu atau bong.

4. Pada 2025 Ditangkap untuk yang Keempat Kalinya

Pada tahun 2025, Fariz RM kembali ditangkap untuk yang keempat kalinya. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, polisi sudah menetapkan Fariz RM sebagai tersangka, dan terancam akan dihukum penjara selama 20 tahun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru