PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim: Pemohon Kabur

0 Shares

JAKARTA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hasto atas dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU dan perintangan penyidikan oleh KPK adalah sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut hakim Djuyamto, permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Atas putusan itu, status tersangka yang diberikan KPK dinilai sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

“Mengabulkan eksepsi dari temohon,” tutur Djuyamto.

- Advertisement -

KPK sebelumnya menetapka Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK. Sementara Harun masih buron dan dalam pencarian.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis