Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Netizen : Kurang Lama!


Oleh : Darin Brenda Iskarina

JAKARTA - Tersangka korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu selama 20 tahun penjara di tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto menyebutkan bahwa suami aktris Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” demikian disampaikan Teguh Harianto, dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).

Majelis hakim banding juga menambah hukuman Harvey Moeis dari yang sebelumnya Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Kabar dari hukuman Harvey Moeis yang menjadi lebih berat ini pun mengundang banyak respon dari para netizen.

Ada netizen yang masih tidak percaya dengan hukuman itu lantaran Harvey ia klaim terlihat masih senyu, setelah vonis dijatuhkan.

“Masyarakat udah nggak percaya lagi sama penegak keadilan di negeri ini, semenjak melihat ni orang tersenyum seusai sidang,” kata @ikankoki.

Kemudian ada juga netizen yang mengusulkan agar hukuman tetap ditambah untuk Harvey Moeis. Seperti hukuman mati, hingga sita kekayaannya.

“Kurang! Harus hukum mati, balikin sita semua hartanya untuk negara,” kata @ekow797.

Lalu netizen lainnya memiliki pendapat yang lebih ekstrim, yaitu hukuman 30 tahun penjara, serta ditempatkan di Nusakambangan.

“Kurang lama sih, mestinya minimal 30 tahun, penjaranya di Nusakambanganm biar nggak bisa keluar jalan-jalan dengan menyogok sipir. Jadikan Nusakambangan penjara para koruptor,” sebut @lucimaya123.

Sekedar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis Harvey Moeis saat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.

Gimana menurut Sobat Holopis dengan hasil sidang banding tersebut?

Tampilan Utama
/