Mahkamah Agung Perintahkan PN Jakarta Utara Pidanakan Razman cs


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Mahkamah Agung memberikan tanggapan atas kekisruhan saat proses persidangan antara advokat Hotman Paris Hitapea dengan Razman Nasution.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada saat itu.

"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata Yanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/2).

Yanto menegaskan bahwa MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Tak hanya itu, Yanto mengatakan bahwa MA juga memerintahkan PN Jakarta Utara untuk melaporkan oknum advokat Razman cs kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

Yanto kemudian menjelaskan, terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

"Sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tegasnya.

Selain itu, Yanto kemudian mengingatkan seharusnya berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.

"Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," tandasnya.

Kedepannya, Yanto berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

Sebelumnya diberitakan, persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengacara kondang Hotman Paris dengan tersangka rekan sesama pengacara Razman Arif Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Namun sidang yang beragendakan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi terlapor tersebut justru berjalan ricuh bahkan hampir terjadi adu jotos di antara keduanya.

Kekisruhan ini berawal saat majelis hakim memutuskan untuk menjalankan proses sidang secara tertutup untuk umum. Alasannya lantaran ada unsur asusila yang merujuk pada 153 ayat 35 KUHP. Tidak terima Razman kemudian mengajukan protes dengan alasan keterangan yang akan disampaikan oleh Hotman Paris sudah tersebar di publik.

"Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chatingan ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana. Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia," seru Razman di dalam ruang sidang.

Melihat Razman memprotes, hakim yang ada di ruang sidang langsung memberikan jawaban keras. Hakim ketua yang memimpin jalannya sidang dengan tegas akan tetap menjalani sidang dengan tertutup.

“Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup," tegas hakim ketua.

Mendengar jawaban itu, Razman langsun naik pitam dan merasa dipojokan langsung berdiri dari tempat duduknya. Bahkan ia dengan lantang meminta agar dirinya untuk langsung dipenjara tanpa harus menjalani proses persidangan yang nilainya tidak adil.

"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," kata Razman.

Suasana persidangan pun semakin memanas kedua pengacara yang sedang berseteru itu hampir terlibat pertengkaran fisik dan untungnya tim pengacara Hotman Paris segera melerai keduanya. Bahkan, beberapa pengacara Razman juga tertangkap kamera sampai naik ke atas meja sebagai bentuk protes mereka.

"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" seru Razman dengan lantang.

Tampilan Utama