JAKARTA – Setelah viral video perusakan kaca mobil di media sosial, Polsek Cengkareng langsung bergerak menangkap pelaku perusakan kaca mobil berinisial FM (29).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini, pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan pada Rabu (5/2) yang dikutip Holopis.com.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (1/2), ketika FM berkendara melawan arus lalu lintas dan bersenggolan dengan mobil pengendara lain.
Emosi pelaku memuncak setelah terjatuh, dan ia langsung memukul mobil korban menggunakan helmnya.
“Ketika bersenggolan, pelaku emosi dan langsung menyerang mobil korban,” jelas Abdul.
Aksi tersebut memicu keributan, dengan terjadinya dorong-dorongan dan adu mulut antara pelaku dan korban.
Situasi semakin memanas hingga dilerai oleh massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan mengenai perusakan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FM di wilayah Cengkareng Barat.
“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Pelaku diduga sedang bersembunyi, tetapi kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” tambahnya.
FM kini dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya.

