JAKARTA – Nama penyanyi multitalenta Agnez Mo tengah menjadi perbincangan hangat. Bukan karena karyanya tetapi lantaran terbukti telah menyanyikan lagu orang lain berjudul ‘Bilang Saja’ tanpa izin.
Atas tindakan tersebut, Agnez harus membayar denda sebesar Rp1.5 Miliar. Denda ini setelah Ari Bias selaku pencipta tidak terima lagunya dibawakan tanpa izin dan melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 lalu.
Menurut pihak penggugat, Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ari Bias untuk membawakan lagu ‘Bilang Saja’ saat menggelar konser di tiga kota yaki Bandung, Jakarta dan Surabaya. Putusan terkait kasus baru keluar setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran pencipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat ‘Bilang Saja’,” ujar Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias, ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dari putusan itu dijelaskan Minola, Agnez telah terbukti bersalah bahkan pelantun ‘Matahariku’ itu diwajibkan membayar denda hingga Rp1,5 Miliar kepada Kliennya.
“Jadi tergugatnya adalah Agnez Mo. Ketiga, menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar,” tambahnya.
Minola merinci, denda sebesar Rp1.5 Miliar tersebut merupakan akumulasi dari total penampilan Agnez saat membawakan lagu ‘Bilang Saja’. Adapun untuk satu kali penampilan, Agnez dikenakan denda sebesar Rp500 juta saat membawakan lagu tersebut tanpa izin.
“Kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Super Club Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di X Club Jakarta Rp 500 miliar, konser tanggal 27 Mei 2023 di W Super Club Bandung Rp500 juta, total Rp1.5 miliar,” beber Minola.
Sebagai informasi, sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam konser hingga membuat pencipta lagu itu merugi hingga Rp1,5 miliar. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.



