JAKARTA – Pemerintah tak hanya mengandalkan Bulog dalam menyerap hasil panen para petani, tapi juga meminta perusahaan swasta untuk membeli gabah dengan harga Rp 6.500 per kilogram (kg).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, bahwa baik Perum Bulog maupun perusahaan swasta harus membeli gabah petani sesuai harga yang telah ditetapkan.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang terbit pada Jumat, 24 Januari 2025 pekan lalu.
Baca juga :
Menurut Zulhas, keputusan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi petani dalam memperoleh harga yang wajar atas hasil pertanian mereka, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
“Karena sudah ditentukan oleh pemerintah harga Rp 6.500/kg, jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500/kg, termasuk pabrik-pabrik besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/1).
Zulhas menuturkan, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan petani, namun juga mengatur seluruh mekanisme pasar agar tidak ada pihak yang merugikan petani dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan.
Dia juga menegaskan, bahwa pihak-pihak yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi sanksi tegas dari aparat hukum.
“Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh penegak hukum,” tegasnya.
Adapun pemerintah diketahui sudah mengalokasikan anggaran total Rp 39 triliun rupiah kepada Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani selama masa panen raya mendatang.
Dia memaparkan, bahwa total anggaran tersebut termasuk anggaran tambahan sebesar Rp 16,6 triliun yang telah disepakati oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
“Uang Bulog ada Rp 23 triliun, sudah ready, sekarang sudah disepakati Rp 16,6 triliun lagi dari Menteri Keuangan tadi ya,” ujar Zulhas.
“Jadi sudah ada 39 (triliun rupiah) bisa untuk membeli beras 3 juta ton bulan Februari, Maret, April, waktu panen raya,” sambungnya.
Dengan adanya anggaran jumbo tersebut, kata Zulhas menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan bagi Bulog untuk tidak menyerap hasil panen para petani, termasuk komoditas jagung.
“Jadi tidak ada lagi alasan Bulog untuk tidak dapat membeli (gabah petani) dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tegasnya.