JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.
Menurut laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2024, Raffi Ahmad memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1 triliun
Dalam laporan tersebur, total kekayaan Rafii Ahmad yakni Rp 1.033.996.390.568. Rinciannya, 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 737.156.974.400.
Baca juga :
- Hasto Kristiyanto Masih Ngotot Tak Sebabkan Kerugian Negara
- KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Eks Bupati Kukar Rita
- Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Politikus NasDem Ahmad Ali
- Hasto Kristiyanto Dapat Kopi dan Teh di Dalam Tahanan
- Sekjen PDIP Hasto Ngaku Cepat Akrab dengan Tahanan KPK
Kemudian, 12 unit mobil dari berbagai merek dan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek senilai 55.144.500.000.
Selain itu, ada surat berharga senilai Rp 307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17,7 miliar.
Harta lainnya tercatat sebesar Rp 5,3 miliar, sementara total utang yang dimiliki mencapai Rp 136 miliar.
Sebelumnya diberitakan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan, ada 124 anggota di Kabinet Merah Putih yang harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler dan 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.
Diketahui Sobat Holopis, bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Seluruh pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya ke KPK, tak terkecuali Raffi Ahmad setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad tersebut menjadi sorotan publik setelah sempat dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Pria yang biasa disebut dengan istilah “Sultan Andara” tersebut menjadi pejabat negara setelah Presiden Prabowo Subianto menunjukknya untuk masuk dalam Kabinet Merah Putih kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.