HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tak hanya melaporkan, koalisi juga mendiskusikan hal tersebut dengan pimpinan lembaga antirasuah.
Demikian disampaikan mantan pimpinan KPK Abraham Samad usai bertemu pimpinan KPK, dj gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1).
Selain Abraham Samad, tokoh koalisi masyarakat sipil yang hadir di antaranya Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, aktivis Said Didu, budayawan Erros Djarot, dan pakar telematika Roy Suryo. Koalisi mengaku menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke Pimpinan KPK.
Baca juga :
- Hasto Kristiyanto Masih Ngotot Tak Sebabkan Kerugian Negara
- KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Eks Bupati Kukar Rita
- Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Politikus NasDem Ahmad Ali
- Hasto Kristiyanto Dapat Kopi dan Teh di Dalam Tahanan
- Sekjen PDIP Hasto Ngaku Cepat Akrab dengan Tahanan KPK
“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir. Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkap Abraham Samad, seperti dikutip Holopis.com.
Koalisi menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi. Sebab itu, mereka meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.
“KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya. Lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya,” kata dia.
Koalisi juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang yang diduga terdapat praktik suap-menyuap. Karena itu, Samad mengingatkan agar KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
“Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin mengungkapkan, penggunaan aset di atas laut itu merupakan bentuk kerugian negara dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu pasal 2,” ungkap Jasin.
Dikatakan Jasin, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) terkait polemik pagar laut di Tangerang. Menurut Jasin, KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
“Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, Kepolisian, Kejaksaan, Kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlid pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” ucap Jasin.
Sementara itu, aktivis Said Didu menyebut proyek PSN PIK 2 merupakan puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said, pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Jokowi.
“Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan. Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” tegas Said Didu.