Jumat, 21 Feb 2025
Holopis.comNewsPolhukamNusron Wahid Pastikan Pencabutan Sertifikat di Perairan Tangerang Bakal Bertambah
Bookmarked News

Nusron Wahid Pastikan Pencabutan Sertifikat di Perairan Tangerang Bakal Bertambah

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya masih mengincar sejumlah sertifikat yang sempat diterbitkan di wilayah perairan Tangerang.

Meski saat ini sudah ada 50 sertifikat tanah yang dicabut, Nusron memastikan jumlah ini kemungkinan akan bertambah. Hal tersebut dikarenakan Kementerian ATR masih melakukan pengecekan terhadap 280 sertifikat tanah lainnya.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Apakah jumlahnya akan bertambah? Potensinya bisa. Karena kami baru bekerja selama 4 hari, Senin sampai Jumat, dan baru mendapatkan 50 bidang tanah yang dicabut,” kata Nusron dalam pernyataannya pada Kamis (30/1).

Baca juga :

Nusron kemudian menjelaskan sertifikat yang saat ini telah dibatalkan terdiri dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Dari total 280 sertifikat tanah yang ada di kawasan pagar laut tersebut, 50 di antaranya telah dibatalkan, dengan rincian 263 HGB dan 17 SHM.

“Saat ini, kami sudah membatalkan 50 bidang tanah, yaitu 47 HGB dan 3 SHM,” jelasnya.

- Advertisement -

Nusron juga menambahkan pihaknya sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk untuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.

“Sisanya masih dalam proses, kami sedang mencocokkan data antara garis pantai dan wilayah luar garis pantai,” ujarnya.

Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan hasil audit, Nusron menyebutkan pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran dan survei tanah yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

“Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, karena mereka yang melakukan survei dan pengukuran tanah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan tindakan tegas terkait dengan polemik pagar laut.

Keputusan itu menurut Nusron diambil setelah pihaknya melakukan audit investigasi atas terbitnya sertifikat di perairan Tangerang.

“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron di Jakarta pada Kamis (30/1).

Dari audit tersebut, Nusron mengakui adanya keterlibatan anak buahnya meski itu masih berada di jajaran pegawai. Oleh karena itu, sebanyak enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenakan sanksi berat.

Pegawai tersebut antara lain JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET) dan KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA