MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Mahfud MD soal Proses Hukum Sertifikat Laut Tangerang : Gampang, Begini Caranya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SGHB) maupun sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Tangerang adalah sesuatu yang sangat gampang dalam konstruksi hukum yang benar.

“Gampang kok. Sudah jelas pelanggaran pidana,” kata Mahfud MD dalam podcast TerusTerang.id yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/1/2025).

- Advertisement -

Ia pun membuka teknik yang bisa dilakukan untuk mengusut dan mengurai kasus ini agar bisa ditemukan dugaan pelanggaran pidananya. Caranya adalah melakukan penelusuran dengan cara konfrontasi melalui berkas sertifikat yang disebut berjumlah 263 dokumen tersebut.

“Ambil sertifikat yang katanya pak Nusron (Menteri ATR/BPN -red) 263. Ambil, ini siapa yang buat, tanggal berapa dibuat dan siapa pejabatnya, lalu panggil kenapa kamu membuat itu. Siapa yang menyuruh, lewat siapa. Ini akan ketemu semua,” ujarnya.

- Advertisement -

Jika memang aparat mau melakukan hal itu, maka akan sangat bagus. Mulai dari dokumen yang ada, lalu lakukan penelusuran untuk menelusuri hulu dari sebab-musabab sertifikat tersebut terbit. Di situlah tata cara umum langkah menemukan unsur pidananya yang mungkin terjadi.

“Iyalah, mulai dari situ dulu, afiliasinya dari situ dulu, dan bisa dikorek lagi,” sambungnya.

Kejaksaan Agung Lihai

Sebagai mantan orang yang pernah menjadi koordinator bidang hukum yang membawahi koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mahfud MD berkeyakinan bahwa institusi tersebut memiliki skill yang sangat baik untuk membongkar konstruksinya.

“Dalam pengalaman saya, Kejaksaan Agung lihai menemukan membuat konstruksi siapa yang salah, di mana kesalahan disembunyikan, dimana bertemu di mana itu. Pinter-pinter Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Hanya saja ia mengatakan bahwa proses pengusutan tersebut bisa 100 persen maksimal dilakukan oleh Kejaksaan Agung asal sepanjang institusi tersebut tidak diganggu oleh pihak lain.

“Asal Kejaksaan jangan diganggu, bisa kok. Kecuali memang diganggu oleh kekuatan oligarki yang berafiliasi dengan kekuatan lain di samping Kejaksaan atau di atas Kejaksaan,” jelas Mahfud MD.

Terakhir, Mahfud MD yakin jika para pimpinan negara saat ini bersih dari kasus sengkarut pemagaran laut hingga penerbitan sertifikat lahan perairan di Tangerang tersebut, maka aparat penegak hukum pasti mampu menuntaskannya.

“Ini harus diurai agar ndak menimbulkan fitnah. Kalau itu betul bukan atasannya, pasti bawahannya kena semua, gampang secara hukum,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru