Kamis, 30 Jan 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Holopis.comDaerahSulselSiswi SMP di Palopo Dicekoki Miras Berujung Digilir 8 Pria

Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras Berujung Digilir 8 Pria

PALOPO – Seorang siswi Sekolah Menengan Pertama (SMP) berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan yang digilir delapan pria.

Mirisnya, sebelum diperkosa, siswi tersebut dicekoki miras oleh delapan pelaku.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

“Seorang pelajar kelas 3 SMP menjadi korban aksi bejat para pelaku. Korban sempat dipaksa meminum ballo (miras) sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Dia menambahkan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah bengkel motor jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat (24/1) malam.

Pelaku inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18) telah ditangkap, sedangkan pelaku D, A, Y, dan R kini dikejar polisi karena melarikan diri.

“Pelaku semuanya bukan belajar dan tidak bekerja,” beber Supriadi.

Supriadi membeberkan kronologi perkosaan itu, bermula bermula saat MR menjemput korban di kediaman neneknya. Korban kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan digilir bersama kedua temannya.

“MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A,” ungkapnya.

Lanjut Supriadi, keesokan harinya Sabtu (25/1) korban dijemput kembali oleh pelaku F. Kemudian dibawa ke salah satu rumah di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara dan kembali diperkosa secara bergilir.

“Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO,” bebernya.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.

Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Supriadi.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral