JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penerbitan sertifikat terhadap lahan di bawah permukaan laut tidak sekadar dibatalkan, namun ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB maupun SHM di perairan Tangerang.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/1/2025).
Jika berdasarkan regulasi yang ada, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana perairan pesisir jelas tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun korporasi swasta.
Baca juga :
- Mahfud MD Harap Aparat Penegak Hukum Tegas Bereskan Kasus Sertifikat Laut
- AHY Sudah Endus Penerbit Serifikat HGB dan SHM Laut di Tangerang
- Susno Duadji : Tangkap Lurah dan Pembeli Lahan Laut Bersertifikat di Tangerang
- Mahfud : Menteri yang Kementeriannya Terlibat Kasus Pagar Laut Tak Perlu Takut
- Polisi Tunggu Hasil Penyidikan KKP soal Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang
“Vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” ujarnya.
Menteri Tak Perlu Takut Jika Clear
Lantas, Mahfud MD pun mengingatkan agar para menteri yang pernah bertugas di era penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tidak perlu takut. Sebab, ia yakin bahwa para menteri tersebut tak terlibat secara langsung dalam penerbitan sebuah sertifikat yang kini disoal oleh banyak kalangan itu.
“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut,” ucapnya.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sebuah sertifikat, termasuk pihak-pihak yang mengajukan.
“Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, jika memang para menteri yang sempat berdinas di Kementerian terkait, maka jelas tidak perlu khawatir dan bertindaklah sebagaimana mestinya.
“Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.
Ketimbang kasusnya makin tidak karuan, ia menyarankan agar para menteri terkait agar kooperatif, khususnya menteri yang saat ini bertugas dan kementerian terkait agar berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” tegasnya.