MAKASSAR – Seorang aktivis mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial TKR alias Trobos (26) ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena kedapatan membawa 69 butir narkotika jenis ekstasi.Trobos diketahui menjabat sebagai Kabid Infokom Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) Sulsel.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif, mengungkapkan bahwa TKR ditangkap pada Jumat, 28 Desember 2024 lalu, di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.
Baca juga :
Awalnya, polisi menemukan empat butir ekstasi di kamar hotel tempat tersangka menginap.
“Yang bersangkutan ditangkap sebelum tahun baru, kasus 2024. Kebetulan waktu itu di kamar hotel 303 kita dapati (ekstasi) sama dia empat butir, namun baru kali ini terekspos di media,” ujar Adnan, Senin (27/1/2025).
Dia menambahkan, penangkapan ini kemudian dikembangkan ke kos tersangka di Jalan AP Pettarani Makassar. Dari penggeledahan di kos tersebut, polisi menemukan lebih dari 60 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jaket tersangka.
“Total keseluruhan berjumlah 69 butir ekstasi berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut Adnan, TKR memesan ekstasi melalui media sosial Instagram dengan metode transaksi sistem tempel. Artinya, barang ditempatkan di lokasi tertentu yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
“Barangnya ditempel menurut dia (TR), jadi sulit dikembangkan. Lewat Instagram di pesan, jaringan itu hanya tempel. Kami telusuri tapi tidak dapat,” jelas Adnan.
Polisi menduga ekstasi tersebut dipersiapkan untuk dijual kembali, meskipun belum diketahui pasti siapa saja target pasarnya.
“Posisinya menjual. Kami masih mengembangkan apakah dia menjualnya di kalangan mahasiswa atau di mana,” ucapnya.
Adnan menyebutkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua. Artinya, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal tunggu jaksa apakah dinyatakan sudah lengkap. Kalau sudah, kami kirim tersangka dengan barang buktinya,” pungkasnya.