JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengajukan permohonan penahanan sementara terhadap buronannya di kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Permohonan kepada otoritas Singapura itu melalui jalur police to police atau “Provisional Arrest” berdasarkan perjanjian ekstradisi.
“Pengajuan penahanan sementara atau provisional arrest dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu melalui jalur Interpol dalam hal ini melalui Divisi Hubinter Mabes Polri. Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (25/1).
KPK melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut dalam permohonan ini. Karena penahanan Paulus di Singapura, juga dilakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan setempat.
“Kemudian Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia disana, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan disana,” tutur Tessa.
Adapun pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa serta penyidik. Setelah syarat terpenuhi, Paulus lalu ditahan sementara di Singapura. Upaya paksa ini berlaku selama 45 hari
“Terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ucap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari lalu. Dikabarkan, Paulus dicokok di Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Paulus disebut-sebut ditangkap otoritas Singapura usai berpergian ke luar negeri.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
KPK lalu menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.