Jumat, 24 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamPerkara Gratifikasi di Kemenkumham Mangkrak, MAKI Gugat Kejati DKJ

Perkara Gratifikasi di Kemenkumham Mangkrak, MAKI Gugat Kejati DKJ

JAKARTA – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengajukan gugatan peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait perkara Gratifikasi dan Pemerasan di pada Setjen Kemenkumham.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku jengkel karena sejak disidik pada Rabu (15/6/2022) kasus tersebut terus mangkrak dan malah cenderung dipetieskan.

“Sesuai SOP setidaknya ada pemberitahuan kepada saya sebagai pelapor. Ini tidak sama sekali,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/1).

Oleh karena itu pula, kata Boyamin dirinya segera menyiapkan gugatan, dalam bentuk praperadilan (Praper) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dimaksudkan secepatnya guna memaksa Kejaksaan Tinggi DKJ melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sabar. Saat sudah selesai disusun permohonannya, maka akan saya rilis kepada seluruh media,” tegasnya.

Di sisi lain, Boyamin mengaku sempat merasa malu karena terus ditanyakan dalam kapasitas Pelapor seakan ada apa.

“Hal inilah yang membuat saya jengkel Saya juga malu ditanya terus seakan ada apa,” ungkapnya.

Perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan, 17 Juni usai dilakukan gelar perkara, 15 Juni paska menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban berani bersaksi.

“Upaya tersebut semata agar korban berani buka-bukaan,” tegasnya.

Seperti dijelaskan Kasipenkum Ashari Syam, Jumat (17/6/2022), perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, diduga ada oknum memaksa beberapa orang kepala Rutan dan/atau kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” tuturnya mengutip hasil penyelidikan.

Ashari menduga praktik itu diduga dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkukham (saat itu) pada tahun 2020- 2021.

“Dari Gelar Perkara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose diduga pemerasan dan gratifikasi didudga dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkumham,” pungkas Ashari.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral