Kamis, 23 Januari 2025
Holopis.comPilkadaPilkada BantenAndra Soni-Dimyati Dilantik 6 Februari 2025

Andra Soni-Dimyati Dilantik 6 Februari 2025

SERANG – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni- Dimyati Natakusumah periode 2025-2030 bakal dilantik pada 6 Februari 2025.

Mereka nantinya akan dilantik secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan kepala daerah lainnya yang berhasil terpilih pada Pilkada serentak 2024 kemarin.

Pelantikan tersebut setelah Komisi II DPR melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Dalam rapat itu, mereka sepakat jika kepala daerah terpilih tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik sesuai dengan jadwal sebelumnya yang telah di tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22 A.

Perpres itu menjadwalkan jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara Walikota atau Bupati dilakukan pada 10 Februari 2025.

Dimana, kepala daerah terpilih yang tidak mendapatkan gugatan atau perselisihan hasil Pilkada dapat dilantik pada 6 Februari, tanpa harus menunggu proses sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK. Nantinya, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih setelah adanya putusan rapat antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Alhamdulillah semoga proses Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Menurut Ihsan, Pemerintah akan menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP, yakni pelantikan kepala daerah terpilih tidak lagi menunggu hasil perselisihan MK.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur juga beberapa daerah lainnya yang tidak ada perselisihan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan yaitu 6 Februari,” ungkapnya.

Daerah yang tidak berselisih di MK yakn Kabupaten Lebak, Tangerang, Kota Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang. Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka pelantikannya akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

Dimana diketahui terdapat tiga daerah yang hasil Pilkada nya digugat ke MK yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

“Tentu kita akan mengikuti dan mempedomani keputusan dari pusat,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral