HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Dugaan perbuatan rasuah para tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan lima pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini berinisial YN, GR, TC, ES dan NR. Diketahui, YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Adapun GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED). Sementara yang merupakan pihak swasta selaku Direktur PT SHJ dan ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta).
Baca juga :
- Hari ini KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
- Hindari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Ajukan Gugatan Prapid Lagi
- Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Makassar
- Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Komut PT FKS Food Sejahtera (AISA) Lim Aun Seng
- Hasto Segera Digarap KPK Lagi Usai Kalah Praperadilan
Sedangkan NR merupakan kepala PT YK cabang Pekanbaru. Perusahaan tersebut yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” kata Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/1).
Dikatakan Asep, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek saat itu senilai Rp159 miliar. Namun, HPS tersebut tak dibuat dengan perhitungan detail.
“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. Dari upaya paksa itu penyidik mengamankan sejumlah bukti terkait kasus ini.
Kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal dari ahli konstruksi disebut mengalami kerugian sebesar Rp 60,8 miliar. KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
“Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain. Nah, ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya,” terang Asep.
Dugaan rasuah ini bermula saat GR mengambil alih pengerjaan review detail engineering design (DED) dari PT PI. GR juga meminjam bendera PT PI selaku perusahaan konsultan perencana dan pekerjaan review DED proyek flyover tersebut. Fee peminjaman bendera PT PI disepakati sebesar 7 persen.
Sementata NR yang merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru mendapat pekerjaan sebagai konsultan manajemen konstruksi flyover.