JAKARTA – Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) akhirnya dijebloskan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke bui atau jeruji besi, Selasa (21/1).
Karna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji serta pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain Karna, penyidik KPK juga menahan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati (EPJ).
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ,” ucap Asep, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi kasus, Pemkab Situbondo pada tahun 2021 diketahui menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, Pemkab Situbondo pada tahun 2022 batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Lalu, keduanya diduga mengatur pemenangan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024. Bahkan Karna diduga minta ijon kepada perusahaan rekanannya yang dimenangkan. Adapun besaran permintaan itu mencapai 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
“Tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,” ungkap Asep.
Atas arahan Karna, Eko lalu memerintahkan jajarannya mengatur pemenang lelang. Eko juga minta fee senilai 7,5 persen dari nilai pekerjaan.
“Tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,” kata Asep.
KPK menjerat Karna dan Eko dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, Karna Suswandi pada Pilkada 2024 kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Khoirani. Namun, keduanya kalah dengan pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ,” tandas Asep.