PALOPO – Dua kurir narkoba berinisial AW (46) dan SF (47) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menjadi kurir narkoba. Dari tangan kedua kurir tersebut polisi menyita barang bukti dengan berat total 68,41 gram.
“Diamankan dari tangan inisial AW 49,23 gram sabu dan SF sebanyak 19,18 gram. Jadi totalnya 68,41 gram,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin dalam keterangannya, Senin (20/1) seperti dikutip Holopis.com.
Kata dia, kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Palopo. Polisi lebih dulu mengamankan AW di Jalan Andi Tenriajeng, Kecamatan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.30 Wita.
“AW mengaku mengambil barangnya di Luwu Timur, dengan sistem tempelan kemudian diselipkan di helm,” jelasnya.
Pelaku AW memperoleh sabu tersebut dari rekannya seorang lelaki inisial UL. Sementara UL masih dalam pengejaran oleh penyidik kepolisian.
“AW menjadi perantara atau kurir sabu atas perintah lelaki UL. Terkait UL, masih proses penyelidikan,” ucap Safi’i.
Polisi juga mengamankan pelaku SF di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.45 Wita.
SF menjadi kurir sabu atas perintah OY dan AR yang kini masih buron.
“SF dia selipkan sabu di dalam sepatu kemudian dikirim melalui mobil travel, barangnya dari Makassar,” ujarnya.
Safi’i mengatakan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya, diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada polisi jika menemukan atau melihat para pelaku yang kini masih masih buron.