JAKARTA – Pelanggar lalu lintas tidak lagi mendapatkan sanksi tilang manual, karena penindakan tilang manual akan diganti dengan sistem Cakra Presisi yang memungkinkan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp (WA).
Agar nomor WhatsApp yang akan digunakan, tidak digunakan untuk kejahatan penipuan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi agar nomor WhatsApp memiliki centang biru.
“Ya, nanti dalam pelaksanaannya tentunya kita sudah berkoordinasi betul dengan pihak stakeholders terkait. Khususnya otoritas yang mempunyai WA, dan kami sudah mendapatkan centang biru,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).
“Centang biru kita sudah. Mudah-mudahan Ini memang yang kita betul, masalah kekhawatiran penipuan-penipuan,” sambungnya.
Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.
Nomor WhatsApp Resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini adalah 0878-1717-4000. Nomor ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan penipuan melalui pesan WhatsApp.
Latif menambahkan, situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya juga bisa dilihat surat-surat tilang resmi untuk pelanggar.
“Tetapi web (website) yang ada di kami adalah web resmi yang akan kami nanti sampaikan kepada masyarakat bahwa inilah yang untuk surat-surat konfirmasi yang resmi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tilang manual akan ditiadakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai akhir Januari 2025. Nantinya, penindakan tilang manual akan diganti dengan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi, merupakan sebuah sistem yang memungkinkan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan peniadaan tilang manual ini membuat polisi tidak lagi berhubungan atau menjalin kontak dengan masyarakat ketika menindak pelanggaran lalu lintas.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi nilai negatif terhadap penegakan hukum lalu lintas
“Karena kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat maka nilai negatif akan ada pada kami,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).
Selain itu, lasan lain dihentikannya tilang manual adalah untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.