Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comPolhukamPilkadaSidang PHP Kada 2024, KIPP Harap MK Tak Cuma Jadi Mahkamah Kalkulator

Sidang PHP Kada 2024, KIPP Harap MK Tak Cuma Jadi Mahkamah Kalkulator

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menyoroti Sidang permulaan untuk Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai PHP Kada serentak nasional pertama, jumlah pengajuan perkara yang telah teregister oleh MK tercatat sebanyak 310 permohonan. Hal ini tentu memerlukan perhatian semua pihak, terutama para hakim MK dalam memeriksa dan memutus perkara PHP Kada ini.

Dia pun berharap, MK dalam memeriksa dan memutuskan perkara tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi bagaimana MK dapat berperan sebagai pelindung demokrasi (the guard of democracy).

“MK diharapkan tidak sekadar menjadi Mahkamah Kalkulator, tetapi lebih memberikan ruang keadilan subtantif untuk pemilihan yang lebih demokratis dan adil,” kata Kaka dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Jumat (18/1).

KIPP memandang, MK masih menjadi tempat mencari keadilan dalam pemilihan/pemilu. Dalam proses persidangan, menggambarkan kuatnya keinginan rakyat Indonesia untuk berdemokrasi.

Sehingga, kata dia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung masih merupakan metode terbaik, seiring dengan munculnya wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

“Proses persidangan yang menggambarkan pemilhan kepala daerah secara langsung masih merupakan metode terbaik untuk partisiapasi politik rakyat dan otonomi daerah,” tutur Kaka.

Adapun dalam persidangan PHP Kada, kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan menurut Kaka, menggambarkan pentingnya kehadiran penyelenggara pemilu di daerah.

Namun Kaka berharap, kehadiran kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bukan sekadar ada saja, tetapi perlu peningkatan kapasitas.

“Banyak hal yang bisa dikaji dan dipelajari dari proses PHP Kada 2024 ini dan Juga PHPU Pemilu yang lalu, untuk menjadi bahan dan masukan untuk pembentukan dan konsolidasi undang-undang pemilu dan pilkada yang akan dibuat pembuat undang-undang,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral