JAKARTA – Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah anggota yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Total, sudah ada sebanyak 20 anggota polisi yang mendapatkan sanksi etik atas perbuatannya, sanksi itu mulai dari demosi hingga pemecatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota polisi yang diduga memeras warga negara malaysia dan wni tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik,” kata Erdi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/1).
Ia menuturkan, Sidang Etik tersebut yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan, serta berkesinambungan. Dimana dalam prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas.
Adapun sebelumnya, Propam Polri hanya akan menggelar sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan, dengan modus pemeriksaan penggunaan narkoba tersebut.
Padahal sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah memutasi 34 anggotanya yang bertujuan untuk dalam pemeriksaan etik di kasus pemerasan tersebut.
Dua polisi terakhir yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) adalah Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Inpektur Satu Jemi Ardianto; dan bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat Brigadir Hendy Kurniawan.
Keduanya mendapat sanksi demosi atau pemindah tugasan di luar fungsi penegakan hukum selama 8 tahun. Keduanya pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Dan, penempatan pada tempat khusus (penahanan) selama 30 hari,” kata Erdi.