Kamis, 16 Januari 2025

Pembunuh Sandy Permana Sempat Kelabuhi Petugas dengan Potong Rambut saat Kabur

JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menimpa artis lawas Sandy Permana (45) akhirnya menemui titik terang. Pelaku pembunuhan bernama Nanang Irawan alias ‘Gimbal’ (NI) berusia 47 tahun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Askar Sodiq, pada hari, Rabu (15/1). Dalam kesempatan itu juga diperlihatkan barang bukti berupa sebuah bilah pisau yang dijadikan alat penikaman kepada korban.

“Yang bersangkutan sudah tersangka. Alhamdulillah atas kerja sama dan informasi dari masyarakat saudara NI telah diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ungkap Bambang saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  Roy Suryo Sebut Kasus Audrey Davis yang Harus Dikejar Pelaku Penyebaran Video Bokepnya

Bambang merinci penangkapan berlangsung di tempat persembunyian tersangka di dusun poris RT 04 RT 09 Desa Kutamukti kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat. Dalam pelariannya, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan meminjam gunting dari sebuah warung untuk memangkas rambutnya.

“Yang bersangkutan ini kabur yah setelah melakuan pembunuhan ke arah Karawang dan sempat mengelabuhi petugas dengan memotong rambutnya,” beber Bambang.

Untuk kronologi, dikatakan Bambang akan disampaikan langsung oleh Direskrim Polda Metro Jaya pada hari esok, Kamis (16/1) siang sekira pukul 14.00 WIB. Sore ini akan dilangsungkan proses rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi dengan tersangka.

“Untuk motif besok akan disampaikan secara detail oleh bapak Direskrim Polda Metro Jaya. Sore ini, update terbaru, akan dilakukan rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah memberikan klarifikasi dengan keterangan tersangka. Besok rencana akan dilakukan rilis pukul 14.00 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Lokasi Samsat Keliling Hari Selasa 17 September di 14 Wilayah Jadetabek

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 354 UHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bunyi Pasal 338 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral