JAKARTA – Polri melalui Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 anggotanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota polisi yang diduga memeras 45 warga negara malaysia dan wni tersebut.
Dimana mereka diketahui menggunakan modus pemeriksaan penggunaan narkoba terhadap para penonton DWP 2024 untuk meraup sekitar Rp2,5 miliar.
“saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 20 terduga pelanggar,” kata Erdi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/1).
Dari 20 anggota polisi tersebut, diputuskan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polri.
Sementara 17 anggota lainnya diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun, di luar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar lengkap sanksi 20 polisi di kasus pemerasan penonton DWP 2024 :
- Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau mendapat sanksi PTDH; karena membiarkan atau tak menjalankan kewenangan sebagai pimpinan untuk menghentikan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
- Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Kepala Unit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Inspektur Satu Syaharuddin mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Bhayangkara Administrasi Penyelia Sudit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
- Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Satu Armadi Juli Marasi Gultom mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
- Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
- Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
- Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Siap Pratama mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
- Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Satu Dodi mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Komisaris Jamalinus Laba Pandapotan Nababan mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
- Kepala Unit I Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Jemi Ardianto mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Kepala Unit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Rio Hangwidya Kartika mendapat sanski demosi selama 8 tahun.
- Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Agung Setiawan mendapat sanksi demosi selama 6 tahun.
- Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Kepala Unit I Binmas Polsek Kemayoran, Inspektur Dua Win Stone mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Fauzan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
- Kepala Seksi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.