Selasa, 14 Januari 2025

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto, Yang Diuji Formil Bukan Materil

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Tessa menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalani.

“Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara Hasto, untuk mengajukan praperadilan,” kata Tessa di Jakarta Selatan, Senin (13/1) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, ia juga memastikan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan dengan mempersiapkan segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan.

“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Tessa pun menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan secara prosedural, profesional, dan proporsional.

“Kalau berbicara praperadilan, ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa praperadilan merupakan satu ranah yang bisa diambil oleh tersangka,” ujarnya.

“Untuk menguji proses formil dari penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka,” sambung Tessa.

Terakhir, ia mengatakan bahwa aspek yang diuji di dalam praperadilan adalah proses formil, bukan materi perkara atau alat bukti.

Sementara terkait dengan alat bukti dan substansi perkara, KPK menekankan bahwa hal itu akan diungkap saat kasus ini dilimpahkan ke persidangan.

“Kalau berbicara proses formil, sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional,” pungkasnya.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Mangkir di Panggilan Pertama KPK

Sebelumnya diberitakan, bahwa Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena Sekjen PDIP tersebut merasa penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Materi gugatan telah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan tersebut dilayangkan pihak Hasto pada hari Jumat, 10 Januari 2025 lalu.

Rencananya, agenda sidang perdana gugatan Praperadilan tersangka Hasto akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan penggugat atas laporan yang dilayangkan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral