SUMENEP – Lima (5) orang yang sedang asyik bermain judi gaplek domino berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kelima tersangka adalah BS (20), SM (31), AT (21), SA (34), dan MA (28), yang semuanya merupakan warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Kronologinya berawal dari laporan warga setempat, Minggu (12/1), bahwa di lokasi kejadian perjudian kerap menjadi sarang judi domino. Dari itu, petugas melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, petugas berhasil mendeteksi lokasi judi domino dan selanjutnya menggerebek kelima tersangka di depan rumah MU di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
“Petugas berhasil mengamankan 5 pelaku beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino. Barang bukti berupa satu set kartu domino merk gunting dan uang sejumlah Rp407 ribu,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan yang diterima media, Selasa (13/1).
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kasus ini tengah kami proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Widiarti.