JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia anak-anak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid usai melaksanakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (13/1).
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ujar Meutya dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.
Aturan ini bersifat sementara hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan pembahasan undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur batas usia pengguna media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak dari risiko di ranah digital. Kementerian juga telah menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna mengkaji aturan tersebut.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan ini akan menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya.