Selasa, 14 Januari 2025

DPR Bakal Gelar FGD Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

JAKARTA – Parlemen bakal menggelar focus group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Acara diskusi itu akan diikuti oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang pemilu, serta semua pemangku kepentingan terkait pemilu.

“DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua stakeholder yang terkait,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

FGD tersebut kata Adies akan membahas tentang mekanisme yang bisa dilakukan untuk menyikapi keputusan Presidential Threshold 0 persen setidaknya dalam pelaksanaan Pilpres 2029 mendatang.

Baca Juga :  Komisi II Minta KPU Segera Bahas Perubahan PKPU dengan DPR, Jangan Asal Ubah

“Kami akan membahas bersama-sama, kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU, seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK,” tutur politisi Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal. Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi, lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga :  PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan

Selanjutnya Adies mengemukakan, kajian mendalam untuk menindaklanjuti penghapusan presidential threshold diperlukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan tidak keluar dari koridor putusan MK.

Adies menegaskan bahwa pihak legislatif bakal melaksanakan putusan MK tentang presidential threshold yang bersifat final dan mengikat.

“Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti, rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan, nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan,” kata Adies.

Meski demikian, Adies belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan karena DPR masih melakukan reses hingga akhir Januari 2025.
Meski begitu, dia meyakini bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan DPR ketika masa sidang dimulai.

Baca Juga :  Mardani Mengaku DPR Tertampar Usai Dikritik Mahfud MD

“Tapi yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden, itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” tandas Adies.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral