JAKARTA – Pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak berujung penahanan oleh penyidik KPK. Lembaga antikorupsi beralasan masih membutuhkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, sehingga belum menahan tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan di antara saksi yang belum diperiksa yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari. Kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan. Sebagaimana rekan rekan ketahui masih ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir beberapa di antaranya Saeful Bahri Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya. jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/1).
Jika sudah waktunya, Hasto dipastikan mengenakan rompi orange KPK dan dijebloskan ke bui. “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa.
Tessa juga menekankan, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berbenturan dengan proses gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ungkap Tessa.
KPK secara tegas menolak surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto. Dengan begitu, KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto.
“Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya. Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” tutur Tessa.
Tessa juga memastikan, penyidik KPK akan kembali memanggil dan memeriksa Hasto. Namun belum diketahui kapan pemanggilan Hasto selanjutnya.
“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau, fokus uatama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan pasal 21 nya,” tandas Tessa.
Diketahui, Hasto hari ini menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, Hasto tak ditahan KPK.
Hasto juga memilih tak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Hanya salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail yang meladeni pertanyaan awak media.
“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir saat mendampingi Hasto keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Namun Maqdir enggan mengungkap materi pemeriksaan Hasto pada hari ini.
“Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” imbuh Maqdir.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan, Harun Masiku. Dari pengembangan itu, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Selain itu, Hasto juga dijerat jadi tersangka perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum kasus yang menjerat Harun. Salah satunya diduga meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).