Senin, 13 Januari 2025

Pejabat Dilarang Angkat Tenaga Honorer Baru, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk tidak lagi merekrut pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer baru.

Larangan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi posisi ASN.

“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis KemenPANRB melalui unggahan di akun Instagram resminya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (12/1).

“PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas KemenPANRB dalam unggahan tersebut.

Sanksi Bagi Pelanggar

KemenPANRB juga mengingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang tetap mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 65 UU ASN, yang menyebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga non-ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” demikian bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU tersebut.

Penghapusan Honorer hingga Desember 2024

Rencana penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah diwacanakan sejak November 2023. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Namun, pelaksanaannya diundur untuk mematangkan skema penataan tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Sebagai solusi, pemerintah menetapkan batas akhir penghapusan dan penataan tenaga honorer hingga Desember 2024. Kebijakan ini semakin diperkuat dengan disahkannya UU ASN oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023.

Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan upaya penataan kepegawaian untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan efisien.

Baca Juga :  Rencana PP Penempatan TNI Polri di Jabatan Sipil: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral