Minggu, 12 Januari 2025

Megawati Klaim Dirinya yang Bentuk MK, Teddy Gusnaidi: Itu Amanat UUD 45

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengatakan kecewa dengan MK (Mahkamah Konstitusi) sekarang ini. Saat itu, Megawati mengaku diri yang membentuk MK. Bahkan, ia juga yang mencari lokasi gedung MK sendiri.

“MK saya yang bikin. Coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, Presiden nih. Itu di situ tuh megah waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan,” ujarnya dalam pidato yang disampaikan dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Disisi lain, Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan MK terbentuk berdasarkan Amanat UUD 1945 bukan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Megawati.

“Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segalat kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun @TeddGus seperti dikutip Holopis.com, Minggu (12/1).

Baca Juga :  PDIP : Keputusan Gabung Koalisi Prabowo Tergantung Megawati

“Jadi jelas ya, bahwa keberadaan MK itu berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 45, bukan berdasarkan mau-mau nya Megawati,” sambungnya.

Teddy juga menjelaskan, siapa yang menciptakan mekanisme dan fungsi MK. Menurut penjelasannya, hal tersebut juga berdasarkan UUD 1945.

“Lalu, apakah megawati yang menciptakan fungsi mekanisme dan peran MK seperti sekarang ini, sehingga beliau layak disebut yang membuat MK?,” tanyanya.

“Jawabannya tentu tidak ya, karena yang membuat fungsi mekanisme dan peran MK itu adalah Undang-Undang Dasar 45. Jadi berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 45 yaitu di Pasal 7b, Pasal 24 dan Pasal 24c,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral