“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2024, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengirimkan surat ke MPR RI tentang tindak lanjut dari tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Lantas tanggal 23 Agustus 2024, MPR setali tiga uang dengan pemerintah. Di mana MPR yang dipimpin oleh Bambang Soesatyo merespons surat pemerintah tersebut dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR RI.
Hingga pada tanggal 9 September 2024, MPR RI menetapkan pencabutan dan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada Menteri Hukum dan HAM serta kepada keluarga Presiden Soekarno.
Menilik sejarah pencabutan dan tidak diberlakukannya lagi TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 tersebut, justru Megawati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, bukan kepada Joko Widodo.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” ucap Megawati, Jumat (10/1).
Ia meminta agar sikap MPR RI dan Presiden Prabowo Subianto dapat direspons dengan baik dan menjadikan momentum untuk melakukan rekonsiliasi nasional demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo tersebut harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional,” lanjutnya.