JAKARTA – Mobil dinas berplat nomor RI 35 kini tengah viral di jagad media sosial, khususnya X (dulunya Twitter), usai beredar sebuah video yang menunjukkan aksi seorang anggota polisi patroli dan pengawal (Patwal) yang mengawal mobil dinas tersebut.
Pasalnya dalam video tersebut anggota Patwal yang mengendarai sepeda motor menunjuk-nunjuk sopir taksi premium berjenis Alphard yang diduga tak memberikan jalan RI 36 untuk melintas saat lalu lintas sedang padat.
Adapun mulanya, video itu memperlihatkan momen saat mobil dinas pajabat negara berkelir hitam, dengan nomor pelat kendaraan RI 36 melintas di tengah situasi lalu lintas yang padat, dengan pengawalan oleh satu anggota Patwal.
Saat sang Dalam video, polisi Patwal terlihat menyalakan lampu strobo sambil membuka jalan untuk mobil pejabat yang dikawalnya. Namun saat itu, muncul sebuah mobil taksi premium berpindah lajur yang membuat laju mobil dinas pejabat terhambat.
Anggota polisi Patwal yang mengawal mobil dinas RI 36 itu pun segera menghentikan motor yang dikendarainya di samping mobil taksi tersebut. Dengan gestur marah, anggota Patwal itu pun nampak memberikan peringatan keras dengan menunjuk-nunjuk ke arah sopir taksi.
Siapa Pengguna Mobil RI 36?
Aksi anggota Patwal dalam video viral itu membuat geram warganet. Banyak dari mereka yang memberikan kritikan keras atas tindakan anggota Patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi.
Mereka pun menebak-nebak siapa pejabat atau menteri yang menunggang mobil RI 36 tersebut, yang juga tak lepas dari kritikan warganet.
“Belagu banget sih anj,” tulis akun @gagitutok.
“@NTMCLantasPolri @NTMC_Info ngapain itu anggota kalian pakai nunjuk-nunjuk ke pengemudi taxi tsb? Taxi stuck saat akan pindah lajur. Kenapa harus dapat perlakukan khusus? Semua orang juga punya keperluan. Jika tidak mau terlambat, bilang sama juragannya agar bangunnya pagian!!,” tulis akun @Big_Edik.
Diketahui, RI 36 sebelumnya merupakan pelat nomor mobil dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.
Namun pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, plat dinas itu diduga dipakai oleh oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Biasa aja Pak, ra dudang duding… pic.twitter.com/QiR0Sc09Y7
— Komisi Wasit (@MafiaWasit) January 8, 2025