yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Sidang Gugatan Pilkada 2024, Saldi Isra : Ini Pertarungan Bukti, Bukan Opini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada 2024, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024), Rabu (8/1).

Mengawali sidang yang akan berlangsung selama beberapa hari ke depan, Hakim MK, Saldi Isra menegaskan, bahwa gugatan hasil Pilkada 2024 diputuskan oleh majelis hakim dengan berdasarkan pada bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan.

“Jadi (sidang) ini sebetulnya pertarungan bukti, bukan pertarungan opini, bukan pertarungan asumsi. Jadi semuanya akan berbasis kepada bukti,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/1).

Dia lantas mengimbau semua pihak, baik itu pihak pemohon, termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Bawaslu serta pihak terkait lainnya untuk menyajikan bukti-bukti yang berkualitas dalam persidangan.

“Jadi semua pihak sajikan bukti dalam persidangan ini, bukti ini yang akan kami nilai,” imbaunya.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya selaku majelis hakim konstitusi akan memutus perkara gugatan hasil kontestasi kepala daerah dengan seobjektif mungkin, sesuai dengan bukti-bukti yang telah tersaji di persidangan.

“Semakin banyak bukti akan semakin mudah bagi kami untuk memutus perkara ini,” pungkasnya.

Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024 Ditunda

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) yang sedianya digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1) pagi ini, terpaksa harus dijadwalkan ulang.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, penjadwalan ulang ini dilakukan dengan menggeser sesi sidang dari yang seharusnya berlangsung pada Rabu pagi, pukul 08.00 WIB. Namun pergeseran itu masih pada hari yang sama.

Dia menjelaskan, alasan penjadwalan ulang sidang karena salah satu Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman terjatuh di kediamannya pada Selasa (7/1), yang membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname, sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/1).

Untuk diketahui, Panel 3 terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral