yandex
Kamis, 9 Januari 2025

KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik Hasil Geledah 2 Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Selasa (7/1) hingga sekitar tengah malam. Dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya,seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/1).

Dari dua lokasi itu tim penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik. Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

Selanjutnya barang bukti yang disita ini akan dianalisis. Selain itu, temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada tersangka atau saksi yang akan dihadirkan.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1). Namun, Hasto yang sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka tidak hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral