Dimana Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka?

0 Shares

JAKARTA – PDIP membantah bahwa Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto telah kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengklaim bahwa Hasto sampai saat ini masih berkegiatan seperti biasa dan tidak sampai kabur seperti kader mereka sebelumnya, Harun Masiku.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” kata Said di Jakarta pada Rabu (8/1).

Said bahkan berani menjamin bahwa Hasto tidak akan meniru Harun Masiku untuk menghindar dari kasus hukum yang sedang dijalaninya. Oleh karena itu, Said berani pasang badan dan menjamin Hasto tidak akan kabur.

- Advertisement -

“Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak ke mana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” klaimnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis