yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah KPK

JAKARTA – Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Selasa 7 Januari 2025). Rumah yang digeledah berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. (Penggeledahan di, red) rumah pribadi saudara HK Di Bekasi,” ujar Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Saat ini belum diungkap barang bukti yang disita tim penyidik dari penggeledahan ini. Mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” imbuh Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara dugaan OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1). Namun, Hasto yang sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka tidak hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral