yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Presiden Prabowo Lebih Fokus Urus Rakyat Ketimbang Putusan Presindetial Threshold

JAKARTA – Partai Gerindra mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, putusan ini menjadi kejutan di awal tahun 2025 setelah sebelumnya gugatan serupa pernah diajukan.

“Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut,” kata Ahmad Muzani pada Senin (6/1).

“Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” ucapnya.

Muzani kemudian mengungkapkan, baik Presiden Prabowo Subianto maupun partai belum mau bereaksi lebih jauh atas putusan tersebut.

“Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan Pemilihan Presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” ujar Muzani.

Muzani menegaskan bahwa pada dasarnya Presiden Prabowo saat ini lebih fokus untuk menjadi pelayan masyarakat ketimbang memikirkan Pilpres 2029.

“Dan beliau sedang berkonsentrasi kepada upaya untuk melaksanakan program, sebagai Presiden sekarang baru saja melaksanakan program makan siang bergizi, sekarang sedang bersiap untuk melaksanakan pelaksanaan haji dan seterusnya, dan seterusnya, banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan,” jelasnya.

“Sehingga terhadap persoalan ini beliau tentu saja belum terlalu memikirkan amat, sehingga apalagi di tahun 2029, sehingga bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut aturan pencalonan presiden mengenai ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Putusan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu merupakan respon atas gugatan atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral