JAKARTA – Tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta mengalami kenaikan, terhitung mulai 5 januari 2025.
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang memiliki lebih dari satu kendaraan harus bersiap menghadapi kenaikan biaya pajak.
Namun, bagi mereka yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor, tarif pajak tetap sebesar 2%.
Kenaikan tarif pajak progresif ini, berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif pajak progresif ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor yang berlebihan dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan ini, masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Rincian Tarif Pajak Progresif Baru
Berikut adalah rincian tarif pajak progresif yang berlaku mulai 5 Januari 2025:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Perbandingan dengan Tarif Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, kenaikan tarif pajak progresif ini cukup signifikan.
Sebelumnya, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah 2,5%, kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5%, dan seterusnya3.
Sebagai perbandingan, berikut skema pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 sebelum berlaku tarif pajak progresif baru pada 5 Januari 2025:
- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%
- Kendaraan keempat pajak 3,5%
- Kendaraan kelima pajak 4% dan seterusnya.